Pansus RUU Pemilu masih berkutat soal perdebatan besaran ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pemilu 2019.
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019 dinilai sebagai sebuah kesesatan.
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu serentak 2019 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai untuk menutup tokoh-tokoh alternatif dalam Pilpres 2019 mendatang.
Partai NasDem tetap konsisten mendukung usulan pemerintah terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen.
Partai Amanat Nasional (PAN) menawarkan jalan tengah terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Partai Gerindra tidak mempersoalkan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 2019.
Jelang Pilpres 2019, selain Jokowi dan Prabowo, kembali bermunculan nama-nama tokoh yang digadang-gadang bakal maju sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pilpres 2019 diprediksi dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni pertarungan antara Presiden Jokowi dengan Prabowo Subianto.
Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai sebagai bentuk penjajahan terhadap rakyat.